HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut hasil monitoring pelaporan LHKPN / LHKASN Pengadilan Negeri Kolaka

Pelaporan LHKASN dan LHKPN tahun 2023 sudah lengkap

 

Untuk detail LHKPN /LHKASN Tahun 2023 personil Pengadilan Negeri Kolaka dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

 

No.

Nama

Jabatan

Bukti Kirim / Lapor

Ringkasan

1

I Gusti Ngurah Putra Atmaja, S.H. M.H  Wakil Ketua  Lihat  

2

Suhardin Z Sapaa, S.H. Hakim  Lihat  
3 Mohammad Fauzi Salam, S.H.,M.H. Hakim  Lihat  
4 Musafir, S.H. Hakim Lihat   
5 Basrin, S.H. Hakim  Lihat  
6 Noula M.M. Pangemanan, S.H., M.Hum. Hakim Lihat   
7 Hasrul Sani Bakry, S.Kom. Sekretaris Lihat  
8 Rapiuddin, S.H., M.H. Panitera Lihat  
9 Andi Ilyas Anwar, S.H. Panitera Muda Hukum Lihat   
10 Suripto, S.H., M.H. Panitera Muda Perdata Lihat  
11 Wahyu Prawira, S.H. Panitera Muda Pidana  .Lihat.  
12 Alhadist, S.Kom., S.H. Panitera Pengganti Lihat    
13 Muhammad Sayudi Maksudi, S.H. Panitera Pengganti Lihat.  
14 Andi Agung Hidayat, S.H. Panitera Pengganti Lihat.  
15  Muhammad Yamin Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Lihat    
16  Nutriyani Yadi, S.Si. Kasubbag Bagian PTIP Lihat    

17

Sofyan Hamran, S.E. Kasubbag Umum dan Keuangan Lihat  
18 Sugeng Haryono, S.H.  Jurusita Lihat    
19 Muh. Arman Hamaku, A.Md. Jurusita Lihat   
20 Mansyur Jurusita Pengganti Lihat  
21 Laraz Ibragimove Mentang, S.H. Jurusita Pengganti Lihat  
22 Ardhini Maharani, S.Kom. Pranata Komputer Lihat  
23 Novia Rhesly, A.Md. Arsiparis Pelaksana Lihat   
24 Erich Bhinekantara Klerek - Pengadministrasi Perkantoran Pengadilan Negeri Kolaka  Lihat    
25 Lintang Sari Ayu Karista, A.Md.A.B. Klerek - Pengelola Penanganan Perkara Pengadilan Negeri Kolaka Lihat    
26 Dwi Hadya Jayani, S.I.A Klerek - Penelaah Teknis Kebijakan Pengadilan Negeri Kolaka  Lihat  
27 Fadli Ramadhan, A.Md. Klerek - Pengolah Data dan Informasi Pengadilan Negeri Kolaka  Lihat  
/*userway*/