HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaporan harta kekayaan berdasarkan :

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;

Sesuai ketentuan bahwa seluruh pegawai ASN wajib menyampaikan LHKASN, pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecuali bagi pejabat yang sudah masuk dalam wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diantaranya meliputi :

  1. Pejabat Eselon II/ Kepala SKPD;
  2. Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit/ BLUD;
  3. Camat;
  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
  5. Lurah; dan
  6. Auditor/ P2UPD;
  7. Pejabat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut hasil monitoring pelaporan LHKPN / LHKASN Pengadilan Negeri Kolak

 

Pelaporan LHKASN dan LHKPN tahun 2022 sudah lengkap

 

Untuk detail LHKPN /LHKASN Tahun 2022 personil Pengadilan Negeri Kolaka dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

 

No.

Nama

Jabatan

Bukti Kirim / Lapor

Ringkasan

1

Muhammad Shobirin, S.H. M.Hum  Ketua  Lihat  

2

Agus Ardianto, S.H., M.H. Wakil Ketua Lihat  
3 Suhardin Z Sapaa, S.H. Hakim  Lihat  
4 Mohammad Fauzi Salam, S.H.,M.H. Hakim Lihat   
5 Musafir, S.H. Hakim  Lihat  
6 Basrin, S.H. Hakim Lihat   
7 Dra. Murni Sukmawati Djusmal Sekretaris Lihat    
8 Enteng, S.H. Panitera Muda Pidana Lihat    
9 Andi Ilyas Anwar, S.H. Panitera Muda Hukum Lihat    
10 Suripto, S.H., M.H. Panitera Muda Perdata Lihat  
11 Yetim Kalalembang, S.H.. Panitera Pengganti Lihat    
12 Alhadist, S.Kom., S.H. Panitera Pengganti Lihat    
13 Sjahrul, S.H. Panitera Pengganti Lihat  
14 Sofyan Hamran, S.E. Kasubbag Umum dan Keuangan Lihat  
15  Muhammad Yamin Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Lihat    
16  Hasrul Sani Bakry, S.Kom. Kasubbag Bagian PTIP Lihat    

17

Maulidin Fahrun Amir Jurusita Lihat  
18 Sugeng Haryono, S.H.  Jurusita Lihat    
19 Muh. Arman Hamaku, A.Md. Jurusita Pengganti Lihat   
20 Sri Wahyuni S., S.H. Analisis Perkara Peradilan Lihat  
21 Acdes, S.H., M.H. Analisis Perkara Peradilan Lihat  
22 Padiatno, S.H. Analis Perkara Peradilan Lihat    
23 Syahrin Amir, S.H. Analis Perkara Peradilan Lihat   
24 Moh. Yuslan Al Fariq, S.H. Analis Perkara Peradilan Lihat    
25 Mansyur Pengadministrasian Register Perkara Lihat    
26 Laraz Ibragimove Mentang, S.H. Bendahara Tingkat Pertama Lihat  
27 Nutriyani Yadi, S.SI. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Lihat  
28 Ardhini Maharani, S.Kom. Pranata Komputer Lihat  
29 Novia Rhesly, A.Md. Arsiparis Pelaksana Lihat  

30

Erich Bhinekantara Pengadministrasian Administrasi Perkara Lihat  
 31 Lintang Sari Ayu Karista, A.Md.A.B. Pengelola Perkara Lihat  
 32 Dwi Hadya Jayani, S.I.A  Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Lihat   
 33  Fadli Ramadhan, A.Md. Pengelola BMN  Lihat  
/*userway*/