HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Persyaratan Produk Layanan Hukum

PERSYARATAN YANG PERLU DILENGKAPI

 

SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA, SURAT  KETERANGAN TIDAK DICABUT HAK PILIHNYA

1.Permohonan pendaftaran online yang berbarcode

2.KTP

3.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku

4.Pas Foto latar warna 4 x 6 sebanyak 1 lembar

5.Ijazah terakhir Pemohon

6.Meterai cukup sebanyak 1 Lembar

7.Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-)

 

SURAT KUASA KHUSUS / SUBTITUSI 

1.Surat Kuasa Khusus yang bermetarai cukup (minimal 3 eksemplar)

2.Nama terang yang memberi kuasa dan menerima kuasa

3.Berita acara sumpah advokat yang menerima kuasa

4.Kartu Anggota Advokat aktif

5.Fotokopi KTP Penerima Kuasa (Advokat Penerima Kuasa)

6.Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-)

 

PERMOHONAN INFORMASI 

1.Membuat permohonan yang ditujukan kepada ketua pengadilan dengan disertai jenis informasi yang dibutuhkan.

2.Mengisi formulir permohonan yang diberikan oleh petugas meja informasi.

3.Melampirkan fotokopi idenditas diri Pemohon (suami, istri atau saudara kandung terdakwa dalam perkara pidana).

4.Melampirkan surat kuasa dari pihak yang berperkara untuk permohonan salinan putusan (bila Pemohon adalah Advokat).

5.Melampirkan surat keterangan ahli waris dari pihak yang berperkara untuk permohonan salinan putusan (bila Pemohon adalah Ahli waris pihak yang berperkara).

6.Melampirkan Kartu Mahasiswa atau surat keterangan aktif kuliah dari Universitas untuk keperluan penelitian pembahasan ilmiah.

7.Membayar biaya PNBP sesuai SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kolaka Nomor : W23-U4/1342/OT.01.3/6/2021

 

WAARMEKING

1.Surat permohonan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri

2.KTP dan KK Pemohon (Asli dan fotokopi)

3.KTP dan KK ahli waris (Asli dan fotokopi)

4.Akta Kelahiran ahli waris dan Akta Kelahiran Pemohon (Asli dan fotokopi )

5.Surat Keterangan ahli waris dari Desa/Kelurahan setempat 2 (dua) rangkap yang ditandatangani Desa/Kelurahan dan diketahui kecamatan setempat (Asli dan fotokopi)

6.Surat keterangan kematian Pewaris (Asli dan fotokopi)

7.Foto kopi buku rekening Pewaris (Almarhum/Almarhumah) (Asli dan fotokopi)

8.Foto kopi buku nikah Pemohon bila sudah menikah (Asli dan fotokopi)

9.Foto kopi buku nikah orang tua Pemohon bila pemohon belum nikah (bila belum menikah) (Asli dan fotokopi dibawa)

10.Surat kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa (Pemohon) yang bermeterai cukup (Asli) 

11.Meterai Rp. 10.000,- (2 Lembar)

12.Semua Para Ahli Waris hadir saat penandatanganan waarmeking di hadapan Ketua Pengadilan Negeri

13.Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-)

 

KUASA INSIDENTIL

1.KTP dan KK Pemohon

2.KTP dan KK Penerima dan pemberi kuasa insidentil

3.Surat keterangan hubungan hukum dari Desa/Kelurahan setempat

4.Surat kuasa insidentil yang bermeterai cukup

5.Membayar biaya PNBP sesuai PP No. 5 Tahun 2019 (Rp. 10.000,-)

 

PENGADUAN / SIWAS

1.Laporan Pemohon via (Email, Fax, Telp., Sms, Surat, Kotak Pengaduan, Meja Pengaduan)

2.Identitas Pemohon / KTP

3.Fisik isi laporan

4.Bukti laporan

5.Oknum yang dilaporkan

 

Update data: Agustus 2021

/*userway*/